Jakarta - Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam, dikenakan sanksi demosi selama 1 tahun.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan Bharada Sadam adalah ajudan yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo.
"Ya betul, (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Irjen Dedi, Senin (12/9/2022).
Bharada Sadam menjalani sidang etik karena tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J meskipun termasuk kategori pelanggaran sedang.
Ketua Sidang Komisi Etik Kombes Rachmad Pamudji membacakan putusan Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf B dan huruf C Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Lalu, yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Dalam sidang tersebut dibacakan fakta yang meringankan Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan.
Load more