Jakarta - Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam, dikenakan sanksi demosi selama 1 tahun.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan Bharada Sadam adalah ajudan yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo.
"Ya betul, (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Irjen Dedi, Senin (12/9/2022).
Bharada Sadam menjalani sidang etik karena tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J meskipun termasuk kategori pelanggaran sedang.
Ketua Sidang Komisi Etik Kombes Rachmad Pamudji membacakan putusan Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf B dan huruf C Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Lalu, yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Dalam sidang tersebut dibacakan fakta yang meringankan Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan.
Akibat perbuatan terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Adapun fakta yang memberatkan adalah perbuatan Bhadara Sadam menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.
Dalam sidang etik tersebut dibacakan bahwa Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN yang sedang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan.
Kombes Rachmad mengatakan perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers. Menurutnya, Bharada Sadam seharusnya bisa memberikan pengertian secara santun kepada wartawan.
Bharada Sadam tergabung dalam Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri pada tanggal 22 Agustus lalu bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.
Setelah kasus Brigadir J bergulir, sampai hari ini Polri sudah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggota Polri.
Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PDTH) antara lain Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Dua orang yang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun antara lain AKP Dyah Candrawati dan Bharada Sadam.
Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Saat ini, ada tiga anggota Polri terkait dengan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk di sidang etik, yaitu mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (ant/nsi)
Load more