Menurut dia, hal itu akan terungkap seusai putusan sidang KKEP atas terduga pelanggar Brigadir FF.
Selain itu, Kombes Nurul menyebutkan dalam sidang KKEP tersebut bakal dihadiri empat saksi.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang, yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more