Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan kembali digelar atas terduga pelanggar Brigadir FF alias Frillyan Fitri selaku mantan BA Roprovos Divpropam terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Agenda sidang hari ini, yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan, Selasa (13/9/2022), pukul 13.00 WIB," kata Kombes Nurul di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Brigadir FF bakal diadili KKEP yang dilaksanakan di ruang sidang Divpropam Polri, gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
Kombes Nurul menjelaskan sidang tersebut bukan terkait pelanggaran berat obstruction of justice, melainkan ketidakprofesionalan.
"Wujud perbuatan, yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," jelasnya.
Meski demikian, Kombes Nurul belum bisa merinci terkait keterlibatan Brigadir FF dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut dia, hal itu akan terungkap seusai putusan sidang KKEP atas terduga pelanggar Brigadir FF.
Selain itu, Kombes Nurul menyebutkan dalam sidang KKEP tersebut bakal dihadiri empat saksi.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang, yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more