Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian (JR) yang terlibat dalam skenario kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi, Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Rencana bantuan hukum yang akan diberikan puhak Polda Metro Jaya turut serta disorot pihak Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso turut serta menyorot kesediaan Polda Metro Jaya dalam memberikan bantuan hukum terhadap Jerry.
Bahkan, kata Sugeng, rencana bantuan hukum yang bakal diberikan Polda Metro Jaya tutut serta menimbulkan keterlibatan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh Jerry dalam pusaran kasus skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Jika sekarang ada kesediaan PMJ memberikan pendampingan bantuan hukum kepada AKBP JR, itu untuk perkara apa ? Apakah ada perkara lain? Perkara lain yang terkait dengan kasus FS (Ferdy Sambo) adalah perkara dugaan pidana obsriction of justice. Apakah AKBP JR ini terkena pidana ini ? Ini justru yang menjadi analisis dari IPW," ungkap Sugeng dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Load more