Jakarta - Sudah memakai baju oranye, Bharada E dan Bripka RR kini telah berani mengungkap semua kejadian sebenarnya yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Kejadian yang menjebloskan mereka ke tahanan berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Diketahui Bharada E telah menjadi Justice Collaborator yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Setelah Bripka RR bersama Bharada E membuat serangan balik kepada sang mantan atasan, Ferdy Sambo, namun Bripka RR belum ajukan Justice Collaborator kepada LPSK.
Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kompak meninggalkan skenario Ferdy Sambo.
Bahkan Bripka RR dan Bharada E membuat serangan balik kepada sang mantan atasan, Ferdy Sambo. Keduanya kompak bongkar perintah dari suami Putri Candrawathi itu dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Sudah Bukan Ajudan Ferdy Sambo Lagi, Bripka RR Semakin Bernyali, Kompak dengan Bharada E Bilang Disuruh Sambo Lakukan Ini.
Bripka RR alias Ricky Rizal salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J atau Yosua yang sebelumnya menurut mengikuti skenario Ferdy Sambo, kini memutuskan untuk ´libas balik´ si bos setelah mendengar ucapan dari istrinya.
Keberanian Bripka Ricky Rizal akhirnya bangkit, setelah diberikan nasihat oleh sang istri dan adik dari istrinya, lalu apa yang dikatakan sang istri sehingga membuat Bripka RR putar arah melawan suami Putri Candrawathi?
Bripka RR (Ricky Rizal) yang diduga masih mengikuti skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J berbalik melawan sang mantan jenderal.
Hal tersebut menjelaskan jika selama ini diduga Ferdy Sambo masih melakukan skenario dalam kasus Brigadir J. Termasuk dugaan mengondisikan Bripka RR agar memberikan pengakuan sesuai skenario tersebut.
Namun setelah didesak oleh sang istri, Kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar mengatakan kliennya kini siap mengungkap kejadian sebenarnya yang terjadi di Magelang dan rumah dinas Ferdy Sambo.
Pengakuan Bripka RR atas peristiwa yang sebenarnya itu rupanya atas nasihat dan dorongan yang diberikan oleh istri dan adik dari Bripka RR yang memintanya untuk memberikan keterangan dengan jujur.
"Nama baik bapak kamu yang juga polisi. Ingat anak kamu, bagaimanapun anak kamu akan melihat, mau pembunuh atau apa," ujar Erman menirukan nasehat istri Bripka RR saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jakarta Jumat (9/9/2022).
Mendengar hal itu, Bripka RR tak kuasa menahan tangisnya. Ia lantas mengaku memang sempat mengikuti skenario yang sudah dirancang oleh Ferdy Sambo.
"Memang terbawa skenario. Dia berbalik arah itu setelah mungkin Richard buka dan dia juga didatangi adik kandung sama istri," jelasnya.
Kuasa hukum salah satu tersangka pembunuhan Bigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan bahwa kliennya masih mempertimbangkan pengajuan menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Bripka RR Belum mengajukan. Lihat perkembangannya nanti," bebernya, kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).
Erman Umar kembali menuturkan, pengajuan diri sebagai justice collaborator bakal langsung dilakukan apabila ada ancaman yang diterima oleh kliennya dalam pengungkapan kasus Brigadir J.
"Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," jelasnya.
Namun demikian, Erman mengatakan kliennya sudah menjelaskan seluruh fakta yang ia ketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Saat ini dia merasa sudah menyampaikan apa yang dia ketahui apa adanya kepada penyidik," tandasnya.
Kuasa hukum Bripka RR atau Ricky Rizal, Erman Umar menyampaikan kesaksian Bripka RR yang saat itu menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir J saat hari kejadian.
Adapun Bripka RR lebih dulu dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk menanyakan tentang apa yang terjadi kepada Putri Candrawathi di Magelang.
Erman Umar mengatakan, saat itu Bripka RR mengaku tidak mengetahui apa-apa yang terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
"Dipanggil, dia tanya, ‘ada kejadian apa di Magelang? Kamu tahu enggak?. Enggak tahu’. Ini Ibu dilecehkan,’. Dan itu sambil nangis dan emosi," kata Erman saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Jumat (9/9/2022).
Lebih lanjut, Bripka RR mengaku saat ditanya oleh Ferdy Sambo, saat itu Putri Candrawathi ada di dalam ruangan yang sama.
Ia menjelaskan saat itu Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
Saat dipanggil, Bripka RR ditanyai kesanggupannya untuk menembak Brigadir J. Namun ia menolak lantaran tak kuat mental dan justru dia diminta memanggil Bharada E.
"'Kamu berani nembak? Nembak Yosua? Dia bilang saya enggak berani Pak, saya enggak kuat mental, enggak berani, Pak. Ya sudah kalau begitu kamu panggil Richard," kata Erman, menirukan percakapan Bripka RR dan Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Bripka RR juga mengaku melihat Ferdy Sambo sempat menangis sebelum melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.
Ketika ditanya lebih lanjut, Bripka RR mengaku tidak mengetahui alasan pastinya.
Namun Bripka RR mengetahui bahwa Kuat Maruf dan Brigadir J memang sempat terjadi pertengkaran saat di Magelang.
"Saya melihat bapak menangis. Enggak biasa begitu kan. Tapi saya enggak tahu kejadian di sana," kata dia.
Bharada E alias Richard Eliezer mengungkap fakta baru tragedi pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya tidak asal bicara karena telah diuji menggunakan lie detector Puslabfor Polri, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, Bharada E memang menembak Brigadir J pertama kali atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Setelah itu Ferdy Sambo juga ikut menembak almarhum Brigadir J.
"Bharada E menjawab 'saya (menembak,red) pertama dan FS (Ferdy Sambo) yang terakhir," ujar Ronny Talapessy dalam keterangan Bharada E setelah dihubungi, Minggu (11/9/2022).
Ronny menjelaskan beberapa pertanyaan dalam rangkaian penyidikan lie detector atau uji kebohongan terkait penembakan tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan Bharada E menunjukkan no deception indicated alias jujur.
Selain itu, Ronny mengungkapkan kondisi terkini Bharada E setelah menjalani uji kebohongan terkait kasus tersebut.
"Sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan. Dia banyak berdoa," jelasnya.
Adapun Bharada E saat ini menjadi justice collaborator (JC) karena ingin mengungkap kebohongan Ferdy Sambo.
Dalam perkara tersebut, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, empat tersangka lainnya, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana.
Kelimanya disangkakan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.(rka/pdm/pmj/kmr)
Load more