Jakarta - Pada pemberitaan sebelumnya, satu persatu anggota Polri yang terlibat dalam obstruction of justice pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dimulai oleh tersangka utama dalam kasus tersebut, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai otak dari kasus yang telah menyita perhatian masyarakat selama lebih dari dua bulan terakhir.
Ketiganya yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta AKBP Arif Rahman Arifin yang telah dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Diketahui, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah menjadwalkan ulang sidang terhadap ketiga tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketiga tersangka tersebut yaitu mantan Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman serta eks Kasubdit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
“Informasi dari Propam Insya Allah minggu depan (sidang KKEP tiga tersangka). Ini sambil nunggu updatenya lagi,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo yang dikutip dari VIVA, pada Selasa (13/9/2022).
Pihaknya tidak menjelaskan secara pasti kapan juga alasan mengapa pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga orang tersangka tersebut mundur.
Load more