"Adik-adik sudah menjalankan haknya, sekarang harus menjalankan kewajibannya. Ada hak orang lain yang terganggu, mereka dialihkan arusnya karena titik ini belum bisa dilintasi, karena keberadaan adik-adik disini," lanjut dia.
Sekali lagi diingatkan, tutur Fadil, pukul 18.00 WIB adalah waktu yang maksimal untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kita wajib menjaga keamanan dan ketertiban di kota Jakarta ini. Agar tercipta sebuah kota Jakarta yang damai, aman, nyaman dan tentram untuk seluruh rakyat masyarakat," tukasnya. (rpi/ebs)
Load more