Denpasar, Bali – Jajaran Direskrimum Polda Bali Dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Bali, berhasil mengungkap kasus jual beli tanah milik orang lain yang dilakukan seorang Kepala Desa di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
Pengungkapan kasus mafia tanah yang melibatkan Kepala Desa Bunga Mekar, dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Ary Satriyan bersama kakanwil BPPN Provinsii Bali.
Pengungkapan kasus mafia yang di lakkukan oknum kepala desa berinisal IKT oleh jajaran Direkskrimum Polda Bali, berawal ketika pelaku IKT menjual tanah sluas 55.520 m persegi Kepada Ni Made Murniati seharga Rp832 juta rupiah pada tahun 2016 lalu. Kepada pembeli, pelaku IKT mengaku tanah tersebut tidak bermasalah dan sudah bersertifikat atas nama pelaku sendiri.
Pada Juni 2021, munculnya gugatan dari pemilik tanah atas nama I Nyoman Tangkas Dan I Gusti Indra. Gugatan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa SHM Yang dimiliki oleh pelaku IKT Adalah palsu dan melanggar hukum. Korban Ni Made Murniati kemudian melaporkan pelaku kepada Polda Bali.
Atas laporan tersebut, Direskrimum polda Bali pun langsung melakukan penyelidikan, hasilnya IKT terbukti melakukan tindak pidana memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik atau penipuan dan penggelapan akta,
“Hasil penyelidikan sementara, IKT telah terbukti melakukan pemalsuan dan penggelapan dengan modus operandi, menjual tanah milik orang lain yang sudah disertifikasi menjadi atas nama tersangka, yang kemudian dijual kepada korban Ni Made Murniati istri dari I Nengah Setar, dengan mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik tersangka IKT dan bukan tanah yang bermasalah atau bersengketa.” Jelas Kombes Pol Ary Satriyan
Atas pemalsuan dan penggelapan yang dilakukan IKT, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku menyatakan akan segera melakukan perubahan data atas kepemilikan tanah sesuai hasil pengadilan.
“Kedepanya kami akan mengembalikan sertifikat yang sudah terbit atas nama terlapor yang sudah beralih juga ke pihak ketiga (korban), untuk dilakukan tindakan administrasi dengan membatalkan dan mengembalikan kepada pimilik awal, sebagai tindak lanjut keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum.” Jelasnya.
Kini tersangka IKT, oknum Kepala Desa yang nyambi menjadi mafia tanah tersebut telah mendekam di rutan Mapolda Bali, IKT Terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (alfin valestin/mii)
Load more