Selain menuai kecaman prajurit TNI, Effendi Sinbolon juga dilaporkan ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR pada Selasa, 13 September 2022.
(Tangkapan layar - Politikus Effendi Simbolon saat rapat kerja anggaran di Gedung DPR, 5 September 2022. Sumber:tim tvonenews/viva)
Politikus PDIP itu dilaporkan terkait omongannya yang menyebut TNI seperti gerombolan saat rapat kerja bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Effendi dilaporkan oleh Ketua Umum Gerakan Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK), Bernard D Kamang.
Pengaduan diterima dan tanda buktinya diserahkan Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam kepada Bernard.
“Identitas teradu Dr. Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A163, Dapil Jakarta III Fraksi PDI Perjuangan. Pokok pengaduan, dugaan melanggar kode etik anggota DPR RI pada sidang Raker dengan Kemenhan dan Panglima TNI di Komisi I," kata Dek Gam.
Selain itu, Dek Gam menyampaikan pengaduan masyarakat terhadap Effendi Simbolon terkait pernyataannya dalam rapat bersama Panglima TNI dan Kementerian Pertahanan pada 5 September 2022. Dia mengatakan dari pelapor menyebut Effendi Simbolon diduga melanggar etik karena menyebut TNI kayak gerombolan.
“Hal ini melanggar kode etik Bab II bagian ke-1, kepentingan umum Pasal 2 Ayat (4) jo bagian kedua, integritas Pasal 3 Ayat (1) dan (4), serta Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 9 Ayat (2), serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik, memecah belah antara Panglima TNI dan KSAD, benar pak,” ujar Dek Gam mengutip laporan pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon resmi dari Effendi Simbolon mengenai laporan ke MKD itu.
Sebelumnya, Effendi Simbolon dalam Rapat Kerja Anggaran pada 5 September 2022 di Gedung DPR melontarkan kata-kata yang menyinggung prajurit TNI.
Load more