Ia melanjutkan, penambahan daya untuk rumah tangga tersebut tidak dikenakan biaya. Sehingga PT PLN harus membebaskan biaya penambahan daya bagi pelanggan 450 VA.
"Kalau dari 450 VA kita baikkan 900 VA kan enggak perlu biaya, PLN tinggal datang ngotak-ngatik kotak meteran," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri ESDM No 29 tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Listrik untuk Rumah Tangga telah ditentukan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik.(pmj/ppk)
Load more