Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada tanggal 2 September 2021.
Terbitnya Perpres ini diharapkan akan meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia, karena ada regulasi baru yang memperkuat pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.
“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dikutip dari Salinan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 yang ada di situs Sekretariat Negara, pada Pasal 4 dijelaskan mengenai sumber-sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren.
Dalam pasal itu, ada lima sumber pendanaan, yakni dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat dan dana abadi pesantren.
Kemudian dalam pasal 5 dijelaskan pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang dan/atau jasa.(put)
Load more