Jakarta - Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, dengan terbitnya Perpres itu, pemerintah daerah (pemda) bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.
Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan pada sebagian pemda dalam mengalokasikan anggaran untuk pesantren, lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kementerian Agama (Kemenag).
“Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resmi yang diterima tvonenews.com, Rabu (15/9).
Disebutkan Menag, Pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemda dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” tegas Menag.
Menurut Menag, terbitnya Perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021. (put)
Load more