Jakarta - Terkait Dana Abadi Pesantren, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program,” tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resmi yang diterima oleh tvonenews.com, Rabu (15/9).
“Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren,” sambung Menag.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021.
Terbitnya Perpres ini diharapkan akan meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia, karena ada regulasi baru yang memperkuat pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.(put)
Load more