Jakarta - Polda Metro Jaya disebut tidak mematuhi hukum terkait putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Lantas, hal tersebut Polda Metro Jaya dianggap tidak mematuhi Mabes Polri terkait putusan sidang dugaan pelanggaran penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hurabarat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bantuan hukum terkait banding yang diajukan AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan hak terduga pelanggar.
"Itu hak terperiksa (AKBP Jerry) mendapat pendampingan (Polda Metro Jaya,red)," ujar Irjen Dedi Prasetyo seusai dihubungi, Rabu (14/9/2022).
Irjen Dedi menjelaskan sidang KKEP yang digelar atas terduga pelanggar AKBP Jerry sudah sesuai prosedur.
Dia mengatakan hal tersebut terbuka terkait sidang pelanggaran etik.
Load more