Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran Brigadir FF alias Frillyan Fitri Rosadi terkait kasus Ferdy Sambo, tersangka obstruction of justice penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan peran Brigadir FF ialah intervensi terhadap dua wartawan bersama Bharada S alias Sadam di rumah Ferdy Sambo.
"Dia dan Bharada S merampas ponsel media ketika melakukan peliputan," kata Irjen Dedi sesuai dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan kejadian tersebut terjadi ketika peliputan media di sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III dan rumah dinasnya, Duren Tiga Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut pun sebelumnya ramai diperbincangkan sehingga Mabes Polri meminta maaf terkait kejadian tersebut.
Sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi adiministratif mutasi berupa demosi terhadap Brigadir FF terkait kasus pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Wakil Ketua Sidang KKEP Kombes Rachmat Pamudji dilansir dari Polri TV, Selasa (13/9/2022).
Load more