Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 5 bulan 15 hari terhadap Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus penganiayaan sekaligus melumuri wajah M Kace dengan kotoran manusia (tinja).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," kata ketua majelis hakim, Djuyamto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Hakim mengungkap hal yang memberatkan maupun meringankan vonis Irjen Napoleon Bonaparte. Hal yang memberatkan yaitu Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan yang menyebabkan adanya luka-luka pada korban.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan terdakwa yaitu Napoleon Bonaparte telah bersikap sopan saat menjalani persidangan. Kemudian, Napoleon dan korban, M Kace telah saling memaafkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irjen Pol Napoleon selama satu tahun penjara. Jaksa meyakini Napoleon bersalah lantaran melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Kece terluka.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar jaksa Andi Jaya Aryandi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022 lalu.
Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Penganiayaan itu dilakukan lantaran Napoleon tersinggung dengan pernyataan M Kace.
Napoleon kemudian memerintahkan tahanan lain untuk membawa satu kantong plastik berisi kotoran manusia atau tinja ke ruang sel. Di ruang sel, Napoleon melumuri wajah M. Kace dengan tinja sembari menjambak rambut korban.
Load more