Pemerintah tetap berkomitmen menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel. Posisi ULN Pemerintah relatif aman dan terkendali jika dilihat dari sisi refinancing risk jangka pendek, mengingat hampir seluruhnya merupakan ULN dalam jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,7% dari total ULN Pemerintah.
ULN swasta juga melanjutkan tren penurunan. Posisi ULN swasta pada Juli 2022 tercatat sebesar 206,3 miliar dolar AS, menurun dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya sebesar 207,7 miliar dolar AS.
Secara tahunan, ULN swasta terkontraksi 1,2% (yoy), lebih dalam dari kontraksi pada bulan sebelumnya yang sebesar 0,7% (yoy). Perkembangan tersebut disebabkan oleh kontraksi ULN lembaga keuangan (financial corporations) dan perusahaan bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporation) masing-masing sebesar 2,0% (yoy) dan 0,9% (yoy) terutama karena pembayaran neto surat utang. Berdasarkan sektornya, ULN swasta terbesar bersumber dari sektor jasa keuangan dan asuransi; sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin; sektor industri pengolahan; serta sektor pertambangan dan penggalian, dengan pangsa mencapai 77,3% dari total ULN swasta.
ULN tersebut tetap didominasi oleh ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 74,7% terhadap total ULN swasta.
Struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. ULN Indonesia pada bulan Juli 2022 tetap terkendali, tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang tetap terjaga di kisaran 30,7%, menurun dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 31,8%.
Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap sehat, ditunjukkan oleh ULN Indonesia yang tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang, dengan pangsa mencapai 86,8% dari total ULN.
Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan Pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.
Load more