Adapun Ipda ADG alias Arsyad Daiva Gunawan diduga melanggar pasal 13 ayat 1 PP nomor 1tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan pasal 10 ayat 2 huruf h perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.(lpk/ito)
Load more