Jakarta - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) kembali melanjutkan sidang pelanggaran etik terhadap terduga pelanggar Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG).
Ipda ADG ialah anak buah mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi yang menjabat Kasubnit I Unit I Satreskrim.
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya mengatakan sidang etik digelar karena Ipda Arsyad diduga melakukan ketidakprofesionalan terkait kasus penyidikan kematian Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
"Untuk sidang etik hari ini akan dilakukan terhadap terduga pelanggar Ipda ADG akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," ujar Kombes Ade, Kamis (15/9/2022).
Ade menjelaskan sidang KKEP tersebut dipimpin Kombes Ramhat Pamuji dan Wakil Ketua Kombes Satius Ginting, dan anggota Kombes Pitra Ratulangi.
Selain itu, dia mengatakan sidang terhadap Ipda Arsyad dihadirkan empat saksi, AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Bripti RRM.
"Adapun wujud perbuatan yang dilakukan Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," jelasnya.
Adapun Ipda ADG alias Arsyad Daiva Gunawan diduga melanggar pasal 13 ayat 1 PP nomor 1tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan pasal 10 ayat 2 huruf h perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.(lpk/ito)
Load more