Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon tidak bersalah atas pernyataannya menyebut TNI seperti 'gerombolan' dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (5/9/2022).
Sebelumnya Effendi Simbolon memberikan pernyataan TNI seperti gerombolan dan organisasi kemasyarakatan (ormas) saat rapat bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Dalam hal itu Effendi Simbolon menyoroti Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang tidak hadir dalam rapat dan menyampaikan ada isu disharmoni di tubuh TNI.
"Memutuskan teradu yang terhormat Effendi Simbolon telah meminta maaf secara terbuka dan teradu juga melakukan permohonan maaf. Atas dasar tersebut perkara itu tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Bahkan MKD mengatakan pernyataan Effendi Simbolon merupakan sebuah kritikan yang membangun untuk lembaga seperti TNI.
"MKD menegaskan secara substansi pernyataan teradu adalah sebuah kritikan yang membangun TNI. Pernyataan teradu mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan tugasnya sebagaimana diatur. Keputusan MKD berlaku sejak ditetapkan," kata Habiburokhman.
Effendi Simbolon Minta Maaf
Load more