Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sepanjang 2022 menerima laporan terkait transaksi judi online mencapai Rp155,46 triliun. Nilai itu berasal dari 121 juta transaksi.
PPATK juga telah melakukan 139 analisis yang hasilnya sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
"Kita sudah lakukan analisis sedemikian dalam dan insyaallah akan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," ucapnya. (saa/ebs/lpk/mut)
Load more