"Setiap anggota polri itu berhak mendapatkan bantuan hukum yang disiapkan oleh kepolisian, diwakili oleh Divisi Hukum Polri," ungkapnya.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto memvonis bersalah terhadap Napoleon atas perbuatan penganiayaan terhadap korban Muhammad Kosman alias M Kece di Rumah Tanahan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Napoleon dengan sanksi kurungan penjara selama 5 bulan lebih.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap Napoleon, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Kapolda Metro Jaya Bantah Soal Bantuan Hukum
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran angkat bicara terkait rencana memberi bantuan hukum terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian yang dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang disampaikan oleh anak buahnya yakni Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Diketahui, Eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dijatuhkan sanksi PTDH akibat terlibat skenario kasus kematian Brigadir J.
Load more