Pernyataan yang disampaikan oleh Fadil itu pun viral pada jejaring media sosial TikTok @madilog melalui unggahan video berdurasi 1.16 detik tersebut.
Dalam video tersebut Fadil turut serta mengungkap bahwa pernyataan bantuan hukum yang disiarkan salah ditanggapi oleh awak media.
"Jadi media salah sebenarnya menangkap. Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh Komisi Kode Etik Mabes Polri. Mendukung sepenuhnya," kata Fadil seperti dikutip dalam akun tersebut pada Kamis (15/9/2022).
Fadil menjelaskan perihal banding yang bakal dilayangkan oleh eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya itu merupakan hak dari Jerry.
Dia pun menyebut rencana bantuan hukum dari Polda Metro Jaya bukan bentuk dari perlawanan terhadap Mabes Polri.
Melainkan pendampingan hukum merupakan aturan yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi.
"Itu hak yang bersangkutan, hak yang bersangkutan, Saudara AKBP Jerry Raymond Siagian untuk melakukan banding. Terkait perbantuan hukum itu, kan aturan didalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi dimana setiap anggota memiliki hak untuk didampingi, itu pointnnya. Jadi, siapapun kalau memperoleh keadilan, ada hak salah satunya memperoleh pendampingan hukum. Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes," ungkapnya.
Load more