Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holiq mengabarkan bahwa PKB berstatus Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU. Itu artinya PKB dipastikan sah berlaga pada Pemilu 2024 mendatang.
“Memang dokumen pendaftaran PKB berdasarkan hasil verifikasi administrasi melampaui syarat minimal tersebut atau dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) berdasarkan batas minimal persyaratan sudah terpenuhi,” ujar Idham.(ppk)
Load more