LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto
Sumber :
  • Antara

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana PEN

Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dituntut pidana 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta.

Jumat, 16 September 2022 - 04:10 WIB

Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dituntut pidana 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dalam perkara penerimaan suap dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya untuk persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Asril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. (15/9/2022).

Selain itu Ardian juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti. "Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 tahun," tambah jaksa.

Ardian Noevrianto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian, terdakwa merusak kepercayaan masyarakat," ucap jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan Ardian dinilai punya tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 20 tahun.

Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar yang juga didakwa bersama-sama menerima suap sebesar Rp175 juta dengan Ardian dituntut hukuman 5,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Laode M. Syukur Akbar telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta menghukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp175 juta subsider 3 tahun," tambah jaksa Asril

Hal yang memberatkan dalam perbuatan Laode adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Hal meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan ASN yang telah mengabdi minimal 20 tahun," ungkap jaksa.

Dalam perkara ini Bupati Kolaka Timur Andi Merya mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk mendapatkan rekomendasi. Andi Merya lalu meminta tolong kepada pengusaha asal kabupaten Muba yaitu LM Rusdianto Emba dan selanjutnya Rusdianto Emba menyampaikan-nya kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.

Sukarman Loke lalu menyampaikan-nya melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yaitu La Ode M Syukur Akbar. La Ode Syukur adalah teman satu angkatan Ardian di Sekolah Tinggi Pemerintahan Daerah Dalam Negeri (STPDN) yang membantu Andi Merya bertemu dengan Ardian Noevrianto.

Laode dan Sukarman lalu bertemu Ardian pada 10 Juni 2021 di kantor Ardian di Kemendagri dan dalam pertemuan itu Ardian meminta 'fee' sebesar 1 persen.

Selanjutnya Andi Merya meminta Mujeri Dachri Muchlis yaitu suami Andi Merya mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp2 miliar secara bertahap yaitu pada 11 dan 16 Juni 2021 ke rekening Bank Mandiri atas nama LM. Rusdianto Emba untuk diserahkan kepada Ardian melalui Laode Syukur dan Sukarman Loke.

Ardian lalu memberikan prioritas pengajuan pinjaman PEN untuk kabupaten Kolaka Timur sehingga dapat pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar. Namun, dana PEN tersebut tidak sempat cair karena Andi Merya lebih dulu diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 21 September 2021 terkait penerimaan suap dana bencana alam yang dikelola BPBD Kolaka Timur. (ant/ade)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bau Badan Tak Muncul Lagi setelah Makan Makanan Ini, Bahan-bahannya Mudah Ditemukan di Pasar Tradisional

Bau Badan Tak Muncul Lagi setelah Makan Makanan Ini, Bahan-bahannya Mudah Ditemukan di Pasar Tradisional

Praktisi kesehatan herbal dr Zaidul Akbar menyarankan orang-orang dengan bau badan tidak sedap untuk mengonsumsi makanan penghuni surga. Hal tersebut berlaku -
Ogah Kembali Latih Garuda, Shin Tae-yong Dapat Angin Segar Usai Tinggalkan Timnas Indonesia? Tangan Kanan STY Buka Fakta: Dia Tidak Mencoba...

Ogah Kembali Latih Garuda, Shin Tae-yong Dapat Angin Segar Usai Tinggalkan Timnas Indonesia? Tangan Kanan STY Buka Fakta: Dia Tidak Mencoba...

Tangan kanan Shin Tae-yong, Kim Jong-jin, tiba-tiba membuka banyak fakta mengejutkan soal pemecatan mendadak Shin Tae-yong oleh PSSI. Ternyata STY tak akan...
Polres Dairi Amankan Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Terkait Penghinaan Suku Pakpak

Polres Dairi Amankan Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Terkait Penghinaan Suku Pakpak

Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, menjelaskan kalau pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial JTST (32) warga Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.
Ternyata Amalan ini Kalahkan Pahala Shalat Tahajud dan Puasa, Syekh Ali Jaber Anjurkan walau Sederhana Segera Rutinkan

Ternyata Amalan ini Kalahkan Pahala Shalat Tahajud dan Puasa, Syekh Ali Jaber Anjurkan walau Sederhana Segera Rutinkan

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah menyampaikan satu amalan yang sederhana tetapi mengandung pahala besar mengalahkan dari ibadah shalat Tahajud dan ibadah puasa.
Presiden Prabowo Katakan Swasembada Pangan Jadi Pilar Ketahanan Nasional: Kita Harus Memberi Makan Tanpa Impor

Presiden Prabowo Katakan Swasembada Pangan Jadi Pilar Ketahanan Nasional: Kita Harus Memberi Makan Tanpa Impor

Presiden menekankan anggaran pemerintah akan diarahkan untuk memperkuat sektor strategis, termasuk peningkatan produktivitas dan percepatan swasembada pangan.
Pria di Duri Pulo Jakpus Dibunuh Kakak Ipar, Pelaku Ditetapkan Tersangka

Pria di Duri Pulo Jakpus Dibunuh Kakak Ipar, Pelaku Ditetapkan Tersangka

Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pria inisial RKY (42) di Kampung Duri Barat, Duri Pulo, Jakarta Pusat. Korban alami luka tusuk...
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

"Yang saya tahu, Shin Tae-yong belum menandatangani surat (pemecatan) dari PSSI sampai sekarang. Dan saya sangat yakin itu kebenarannya," kata Kim Jong Jin.
Ramalan Denny Darko Terbukti? Usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Nasib Timnas Indonesia Malah Akan…

Ramalan Denny Darko Terbukti? Usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Nasib Timnas Indonesia Malah Akan…

Prediksi Denny Darko tentang Shin Tae-yong dan nasib Timnas Indonesia mulai terbukti? Pergantian pelatih ke Patrick Kluivert menuju Piala Dunia 2026 akan...
Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Marselino Ferdinan mencetak dua gol untuk Oxford United dalam kemenangan 6-0 atas Banbury United. Roberto Mancini sebelumnya pernah bilang begini soal...
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Selengkapnya
Viral