Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) sebut pihaknya telah menerima berkata perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedang mengatakan kelengkapan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo diterima pada Rabu (14/9/2022).
"Perkara FS pertama untuk perkara melanggar Pasal 338 dan 340. Empat perkara sudah diterima kembali berkasnya pada hari Rabu tanggal 14 September 2022," katanya saat konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Ketut menuturkan selang sehari penerimaan berkas perkara Ferdy Sambo, pihak Kejagung kembali menerima berkas perkara dari tersangka Putri Candrawathi.
Menurutnya berkuasa perkara tersebut turut serta menyangkakan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Dan satu perkara atas nama PC, kita kembali menerima berkasnya hari Kamis kemarin unuk perkara Pasal 338 dan 340," ungkapnya.
Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi (Instagram @divpropampolri)
Sementara itu, pihak Kejagung turut serta menerima kelengkapan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice (OOJ).
Ketujuh orang tersebut ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"Kemudian yang kedua untuk perkara obstruction of justice, tujuh berkas perkara kemarin kita sudah terima," ungkapnya.
Load more