Jakarta - Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus hacker Bjorka oleh pihak timsus bentukan Pemerintah Indonesia.
Hal itu disampaikan Juru bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya Suryana di Gedung Divisi Humas Mabes Polri pada Jumat (16/9/2022).
"Kita ketahui bersama bahwa pemerintah Republik Indonesia telah membentuk timsus yang terdari dari beberapa lembaga diantaranya disitu ada kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo. Jadi timsus telah melakukan bebarapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MAH," katanya, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Ade menuturkan MAH ditangkap pihak timsus akibat keterlibatannya sebagai anggota kelompok dari hacker Bjorka.
Menurutnya tersangka yang ditangkap pihak timsus itu berperan sebagai admin dari akun telegram @Brjorkanism.
"Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok yang berperan sebagai penyedia channel telegram Bjorkanism," ungkapnya.
Sementara itu, kata Ade, tersangka MAH bakal mengupload sejumlah hasil peretasan dari para hacker kelompok Bjorka.
Load more