Sidang banding soal keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akan digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Ia mengatakan sidang banding Ferdy Sambo dilakukan usai disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh Timsus. Untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS," ujar Irjen Dedi kepada awak media Kamis (15/9/2022).
Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Kode Etik di Mabes Polri (YouTube Polri TV RADIO)
Sidang banding PTDH Ferdy Sambo pekan depan akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang 3.
Terkait hal itu, Irjen Dedi Prasetyo enggan mengungkap siapa sosok jenderal bintang 3 yang akan memimpin sidang.
"Ketua komisi bintang 3. Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang kode etik Polri yang digelar 25-26 Agustus 2022 lalu Ferdy Sambo harus menerima putusan PTDH.
Dalam sidang, Ferdy Sambo terbukti melanggar etik atas kasus pembunuhan Brigadir J. Ia juga terlibat obstruction of justice.
Ferdy Sambo lantas mengajukan banding atas putusan sidang tersebut.
Pengakuan Bripka RR
Akhirnya terkuak detik-detik kematian Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR rupanya sempat melakukan penyitaan terhadap senajata api (senpi) milik Brigadir J.
Hal tersebut dilakukan Bripka RR lantaran melihat Brigadir J dan Kuat Maruf tengah bersitegang. Ia takut Brigadir J menjadi emosi dan melayangkan tembakan kepada sopir keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu.
"Dia (Bripka RR) berinisiatif jangan sampai terjadi nih si KM udah bawa pisau jangan-jangan sakit hati J berantemlah mereka terjadilah penembakan," ujar kuasa hukum Bripka RR, Erman Ummar kepada awak media, Rabu (14/9/2022).
Load more