Jakarta - Diketahui Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tersangka utama kasus terbunuhnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ferdy Sambo telah diberikan kesempatan untuk ajukan banding dengan memberikan keterangan tertulis yang harus diserahkan dalam 3 hari setelah sidang KKEP sebelumnya.
Kini sidang KKEP kedua setelah dirinya ajukan banding akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Load more