Sehingga menurutnya, Presiden Jokowi bisa saja maju lagi dalam Pilpres 2024 sebagai Cawapres.
MK Klarifikasi
Mahkamah Konstitusi menyampaikan klarifikasi mengenai pemberitaan di media massa mengenai isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menjabat dua periode, boleh mencalonkan diri lagi sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu yang akan datang.
Mulanya isu ini mencuat disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono kepada media. Namun, pernyataan Fajar mengenai Jokowi boleh maju lagi sebagai cawapres di pemilu yang akan datang ini secara resmi diklarifikasi oleh MK.
"Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, yang sekaligus menjalankan fungsi kejurubicaraan, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut, pertama, pernyataan mengenai isu dimaksud (presiden 2 periode boleh jadi cawapres) bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," tulis rilis resmi MK yang diterima awak media, Kamis (15/9/2022).(viva/mut)
Load more