Jakarta - Setelah dua periode menjabat sebagai presiden, isu Joko Widodo (Jokowi) bisa maju lagi di pemilihan presiden sebagai calon wakil presiden atau cawapres ramai diperbincangkan publik.
"Ini muncul lagi jadi Wapres. itu dari siapa? Kalau dari saya akan saya terangkan. Kalau nggak dari saya, saya nggak mau nerangin ya itu aja, terima kasih," ujar Jokowi dalam keterangannya di Istana, Jumat 16 September 2022.
Jokowi mengatakan, isu seputar Pilpres 2024 sudah beberapa kali menerpa dirinya, Mulai dari urusan tiga periode dan isu perpanjangan masa jabatan. Hal itu diketahui dilontarkan oleh orang lain bukan dirinya secara langsung.
"Sejak awal saya sampaikan, bahwa ini yang menyiapkan bukan saya loh ya. Urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu itu sudah dijawab, muncul lagi yang namanya perpanjangan juga sudah saya jawab," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono mengatakan ketentuan presiden dua periode mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada periode berikutnya tak diatur dalam undang-undang.
Sehingga menurutnya, Presiden Jokowi bisa saja maju lagi dalam Pilpres 2024 sebagai Cawapres.
MK Klarifikasi
Mahkamah Konstitusi menyampaikan klarifikasi mengenai pemberitaan di media massa mengenai isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menjabat dua periode, boleh mencalonkan diri lagi sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu yang akan datang.
Mulanya isu ini mencuat disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono kepada media. Namun, pernyataan Fajar mengenai Jokowi boleh maju lagi sebagai cawapres di pemilu yang akan datang ini secara resmi diklarifikasi oleh MK.
"Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, yang sekaligus menjalankan fungsi kejurubicaraan, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut, pertama, pernyataan mengenai isu dimaksud (presiden 2 periode boleh jadi cawapres) bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," tulis rilis resmi MK yang diterima awak media, Kamis (15/9/2022).(viva/mut)
Load more