Jakarta - Polda Metro Jaya sebut bakal memberi pendampingan hukum terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian jika diperintah oleh Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya mengatakan rencana pendampingan hukum tersebut terhadap Jerry Raymond Siagian hanya akan terwujud jika Mabes Polri memberikan izin.
"Seandainya AKBP Jerry membutuhkan pendampingan hukum dari Polda Metro dan itu juga atas penunjukan Mabes Polri. Nah itu yang kami maksud seandainya hal itu diperintahkan maka Polda Metro siap melaksanakan perintah itu," ucap Zulpan saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).
Zulpan menuturkan saat ini pihaknya tunduk terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Jerry.
Pasalnya, pihaknya mengaku sangat tunduk terhadap segala kebijakan yang telah diputus oleh Mabes Polri.
Ia pun turut serta membantah bahwa pendampingan hukum tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap putusan PTDH yang dijatuhkan kepada eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya itu.
Load more