"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," ujar jenderal bintang dua itu.
Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.
Pelaksanaan sidang banding tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.
"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata mantan kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dari hasil sidang tersebut, tersangka utama kasus penembakan Brigadir J ini telah dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Keputusan tersebut dirasa tidak puas oleh Ferdy Sambo dan mengajukan banding setelah sidang selesai digelar. (ree/mzn/kmr)
Load more