Jakarta - Irjen Ferdy Sambo dikabarkan telah menikah lagi dengan sosok wanita lain yang dijuluki dengan ‘Si Cantik’. Meski telah memiliki istri yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo tetap berani memiliki istri lagi.
Nama Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini tiba-tiba mencuat ke pembicaraan publik akibat perbuatan mereka yang telah membunuh ajudannya sendiri.
Korban tewas bernama Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mengenai kabar tersebut, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum dari keluarga Brigadir J menyampaikan sebuah keterangan bahwa adanya pernikahan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap wanita lain meski ia telah memiliki istri.
Dalam sebuah kesempatan di kanal YouTube Uya Kuya TV, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan keterangan soal pernikahan Ferdy Sambo dengan wanita lain yang disebut dengan julukan ‘si cantik’.
Pengacara Brigadir J ini memang dikenal sebagai sosok yang berani dan blak-blakan dalam penanganan kasus kematian kliennya yang dibunuh oleh Ferdy Sambo dan anak buahnya.
Terkait pernikahan kedua Ferdy Sambo, Kamaruddin membeberkan sosok yang menikahkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Ia mengatakan bahwa, Sambo dinikahkan oleh seorang rohaniawan dan ia mengaku telah sudah mengkonfirmasi hal tersebut dengan Polri.
"Saya konfirmasi ke Kabareskrim, Dirtipidum maupun Dirtipideksus. (mereka) Membenarkan bahwa mereka (Ferdy Sambo dan si cantik) telah menikah dan dinikahkan oleh rohaniawan," kata Kamaruddin, dilansir dari kanal YouTube Uya Kuya TV, Sabtu (15/9/2022).
Atas hal itu, Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada penyidik untuk menangkap rohaniawan yang menikahkan Ferdy Sambo tersebut, karena dianggap menyalahi undang-undang.
"Tangkap rohaniawan itu. Kenapa menikahkan polisi perwira yang sudah menikah. Ferdy Sambo ini telah menikah di luar undang-undang," tegas Kamaruddin.
Sampai dengan saat ini Kamaruddin Simanjuntak percaya bahwa alasan kliennya dibunuh adalah karena membocorkan masalah pribadi Ferdy Sambo ke istrinya, Putri Candrawathi.
"Joshua memberitahu kepada ibunya (Putri Candrawathi tentang pernikahan Ferdy Sambo). Karena Ibu Putri itu kan dianggap ibunya," ujar Kamaruddin.
Hubungan gelap mantan Kadiv Propam dengan 'si cantik' tercium oleh Putri Candrawathi sejak 21 Juni 2022. Pernikahan tersebut diizinkan oleh rohaniawan karena Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah tak harmonis.
"Mereka ini sudah lama tidak harmonis sehingga ketidakharmonisan itu dipakai sebagai dalih untuk Ferdy Sambo menikahi yang lain, sehingga rohaniawan mau menikahkan," pungkasnya.
Kamaruddin Simanjuntak juga membongkar alasan Ferdy Sambo menjadi sosok yang ditakuti oleh jenderal bintang 3, hingga menyinggung masalah mafia dan orang kepercayaan.
Kamaruddin mengaku heran dengan sikap petinggi polri yang takut dengan Ferdy Sambo sampai saat ini.
"Saya bertemu jenderal bintang tiga, jenderal lainnya mereka pun masih takut. Maka saya bilang ketakutan apa berlebihan, bapak aja tidak takut kami semua ketakutan," ujar Kamaruddin dalam kanal YouTube Uya Kuya TV Kamis (15/9/2022).
Dalam acara tersebut, pengacara Brigadir J membongkar alasan yang membuat Ferdy Sambo ditakuti oleh jenderal bintang tiga sekalipun.
Kamaruddin menyinggung ada banyak pihak yang berada di belakang Ferdy Sambo, mulai dari institusi kepolisian, kalangan menteri, anggota DPR hingga mafia. Hal itulah menurut Kamaruddin yang membuat jenderal bintang tiga takut dengannya.
"Keterlibatan mafia, salah satu jet pribadi oleh BJP Hendra itu karena milik seorang mafia RBT."
"Wajar karena ada keterlibatan mafia bukti seorang BJP punya fasilitas pesawat pribadi," ucap Kamaruddin.
Tak sampai disitu saja, ia juga menyebut fakta bahwa Ferdy Sambo adalah sosok tangan kanan atau orang kepercayaan Kapolri.
"Dia itu tangan kanannya Kapolri. Kadiv Propam tukang pukulnya Kapolri, dimana Kapolri pergi dia ikut. Ferdy Sambo zaman dulu pergi ke istana itu Kapolri, disitu ada Kapolri di sana ada Ferdy Sambo," jelas Kamaruddin.
Ia juga menjelaskan bahwa posisi Ferdy Sambo sebagai Propam bisa mencopot para jenderal bahkan Kapolda satu atau dua tingkat di atasnya.
"Karena jabatan dia Kadiv Propam, bahkan nasib para jenderal ditangan dia, untuk dapat jabatan," bebernya.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding Ferdy Sambo, sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Dedi Prasetyo.
Dedi juga memberikan keterangan mengenai jadwal sidang banding terhadap Ferdy Sambo. Menurutnya, setelah pengesahan Komisi Banding oleh oleh Kapolri tersebut, Timsus akan menggelar sidang banding Irjen Sambo pekan depan.
"Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan," tambahnya.
Namun, lanjutnya, terkait hari dan waktu pasti sidang banding tersebut, belum bisa diumumkan karena Timsus masih akan menyusun jadwal terlebih dahulu.
"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," ujar jenderal bintang dua itu.
Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.
Pelaksanaan sidang banding tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.
"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata mantan kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dari hasil sidang tersebut, tersangka utama kasus penembakan Brigadir J ini telah dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Keputusan tersebut dirasa tidak puas oleh Ferdy Sambo dan mengajukan banding setelah sidang selesai digelar. (ree/mzn/kmr)
Load more