"Bisa saja nanti sama, kalau tidak ada yang lain ya, tiga itu saja diproses lebih lanjut, tinggal verifikasi. Hingga saat ini dari internal belum ada diskusi tentang itu, internal Kemendagri sambil menunggu masukan dari kementerian dan lembaga," ungkapnya.
Jika memang dipastikan hanya tiga nama tersebut yang akan maju, maka langkah selanjutnya pembahasan awal akan menggandeng kementerian hingga lembaga terkait.
Lembaga terkait seperti Sekretaris Kabinet, Sekretariat Negara, KemenPAN-RB, BKN, Kepolisian, BIN, KPK, PPATK, hingga KASN untuk melakukan peninjauan ulang profil tiga kandidat tersebut.
"Di sana itu akan dilakukan pemetaan, pembahasan, bahasa sederhananya profiling. Dicek apakah si A memenuhi syarat atau tidak, apakah si A memiliki catatan atau tidak di masing-masing lembaga tadi," pungkasnya.
Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Untuk sementara waktu posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Pj Gubernur hingga tahun 2024, lantaran pemilihan Gubernur selanjutnya akan diselenggarakan pada pemilu 2024 serentak.
Ada pun syarat untuk menjadi seorang Pj Gubernur adalah ASN eselon 1 atau pegawai pejabat madya, baik itu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.
Load more