Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Benni Irwan mengatakan ada kemungkinan hanya tiga nama kandidat penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Sebagaimana diketahui, DPRD DKI Jakarta telah menunaikan tugasnya dalam mencari tiga nama Pj Gubernur DKI Jakarta dan telah menyerahkan kepada Kemendagri untuk diteruskan kepada Presiden.
Ketiga usulan DPRD DKI Jakarta adalah Kasetpres Heru Budi Hartono, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
"Bisa saja ada kemungkinan-kemungkinan, bisa saja nanti sama. Karena, toh Pak Bahtiar orang Mendagri, Pak Sekda dari Pemda, Pak Heru dari kementerian dan lembaga," jelas Benni saat dihubungi media, Sabtu (17/9/2022).
Lebih lanjut, Benni membeberkan bahwa dari pihak Kemendagri sendiri belum melangsungkan pembicaraan terkait usulan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta.
Dia pun kembali menegaskan, apabila nanti tidak ada rekomendasi nama tambahan, maka dapat dipastikan hanya tiga nama tersebut yang akan direkomendasikan kepada Presiden Jokowi.
"Bisa saja nanti sama, kalau tidak ada yang lain ya, tiga itu saja diproses lebih lanjut, tinggal verifikasi. Hingga saat ini dari internal belum ada diskusi tentang itu, internal Kemendagri sambil menunggu masukan dari kementerian dan lembaga," ungkapnya.
Jika memang dipastikan hanya tiga nama tersebut yang akan maju, maka langkah selanjutnya pembahasan awal akan menggandeng kementerian hingga lembaga terkait.
Lembaga terkait seperti Sekretaris Kabinet, Sekretariat Negara, KemenPAN-RB, BKN, Kepolisian, BIN, KPK, PPATK, hingga KASN untuk melakukan peninjauan ulang profil tiga kandidat tersebut.
"Di sana itu akan dilakukan pemetaan, pembahasan, bahasa sederhananya profiling. Dicek apakah si A memenuhi syarat atau tidak, apakah si A memiliki catatan atau tidak di masing-masing lembaga tadi," pungkasnya.
Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Untuk sementara waktu posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Pj Gubernur hingga tahun 2024, lantaran pemilihan Gubernur selanjutnya akan diselenggarakan pada pemilu 2024 serentak.
Ada pun syarat untuk menjadi seorang Pj Gubernur adalah ASN eselon 1 atau pegawai pejabat madya, baik itu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.
Selain itu harus menguasai teknis kompetensi seperti mengendalikan konflik dalam konteks kepemimpinan. Seperti, membuat keputusan kompetensi, sikap kepemimpinan yang interaktif, komunikatif, dan mampu merangkul. (agr/ree)
Load more