Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, pemuda asal Madiun itu dijerat pasal UU ITE, diduga 'bersekongkol' dengan hacker Bjorka.
"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dijerat pasal UU ITE," ujar Dedi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).
Kemudian, lanjut Dedi, MAH hanya dikenakan wajib lapor karena bersikap kooperatif saat diperiksa oleh timsus yang terdiri dari beberapa lembaga seperti aparat kepolisian, BIN, BSSN hingga Kominfo.
"Dikenakan wajib lapor (MAH), karena kooperatif, info dari timsus," kata Dedi.
2. Jual Channel Telegram dan Sempat Berkomunikasi dengan Bjorka
Sementara sebelumnya, Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan MAH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terlibat dalam kasus Hacker Bjorka.
Ade menyebut pemuda asal Madiun yang diduga punya peran membuat akun telegram Bjorkanism.
Load more