Jakarta - Komisioner KPU Idham Holik buka suara ihwal usulan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait menggunakan nomor urut parpol yang lama atau bekas pemilu sebelumnya.
Kendati demikian, KPU mengapresiasi usulan Megawati terkait kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu.
"Dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilu, KPU ingin mewujudkan pemilu yang partisipatif yang ditandai dengan adanya ruang deliberatif bagi stakeholder, masyarakat sipil dan aktivis serta publik pemilu dapat memberikan masukan ke KPU RI," ungkap Idham saat dihubungi, Senin (19/9/2022).
Namun, Idham menegaskan keputusan perubahan kebijakan itu harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah.
"Terkait perubahan materi dalam PKPU tersebut harus dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," tuturnya.
Berdasarkan Pasal 179 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu.
Load more