Jakarta - Komisioner KPU Idham Holik buka suara ihwal usulan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait menggunakan nomor urut parpol yang lama atau bekas pemilu sebelumnya.
Kendati demikian, KPU mengapresiasi usulan Megawati terkait kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu.
"Dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilu, KPU ingin mewujudkan pemilu yang partisipatif yang ditandai dengan adanya ruang deliberatif bagi stakeholder, masyarakat sipil dan aktivis serta publik pemilu dapat memberikan masukan ke KPU RI," ungkap Idham saat dihubungi, Senin (19/9/2022).
Namun, Idham menegaskan keputusan perubahan kebijakan itu harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah.
"Terkait perubahan materi dalam PKPU tersebut harus dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," tuturnya.
Berdasarkan Pasal 179 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu.
Sebagai informasi, Megawati mengusulkan agar nomor peserta pemilu 2024 tetap menggunakan nomor peserta yang lama.
“Jadi dari pihak PDIP kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali karena ini mengikat dengan masalah perundangan, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomer itu, saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai. Kan secara teknis itu harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak,” ujar Megawati, Jumat (16/9/2022).
Adapun usulan itu bertujuan untuk menghemat anggaran partai terkait pengeluaran pembuatan alat peraga dan spanduk pemilu.
Dengan menggunakan nomor urut lama, Megawati menilai parpol tidak perlu lagi membuat benda-benda tersebut.
“Belum tentu mau ya itu. Saya nggak tahu. Tapi dari sisi kami, kami merasa itu bahan yang tidak terpakai lagi. Karena gambarnya sama, nomornya yang berbeda,” kata dia. (saa/nsi)
Load more