LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Tak Ada Pilihan Lain Bagi Ferdy Sambo, Karir Sebagai Jenderal Bintang Dua Harus Berakhir dengan PTDH

Sidang banding Irjen Pol. Ferdy Sambo atas sebelumnya yang diajukan telah selesai, Sidang banding digelar pada hari ini, Senin (19/9/2022) mulai pukul 10 pagi

Senin, 19 September 2022 - 15:11 WIB

Jakarta - Sidang banding Irjen Pol. Ferdy Sambo kini telah selesai. Sidang banding digelar pada hari ini, Senin (19/9/2022) dimulai pada pukul 10.00 WIB. 

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri. Dalam sidang pertama, Ferdy Sambo telah dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tak puas dengan putusan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding yang digelar pada hari ini. Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang kali ini berlangsung singkat. 

Sidang Banding Ferdy Sambo

Sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) dan wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen). 

Baca Juga :

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022). 

Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri. 

Dedi menambahkan bahwa mekanisme ini sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding. 

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Sidang Banding bersifat Final dan mengikat

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding pemberhentian Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Sehingga, tidak ada upaya hukum lain setelahnya. 

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Dedi, Senin (19/9/2022). 

Dia mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo. 

Dengan demikian, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut. 

"Tidak ada peninjauan kembali. Banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir. Jelas harus clear, harus tegas," ujarnya.

Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB. 

Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal. 

Akan tetapi, Dedi tidak menyebutkan siapa nama-nama ketua, wakil dan anggota komisi sidang dengan alasan penyebutan nama harus seizin ketua komisi sidang. 

Berdasarkan tayangan di Polri TV, sidang tersebut dihadiri Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono dan Asisten Polri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada. 

Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum. 

Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak upaya banding Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari Polri

“Sidang banding memakan waktu selama 3 jam. Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding dan 4 anggota lainnya keputusannya kolektif kolegial menolak banding FS (Ferdy Sambo),” ujar Dedi, Senin (19/9/2022). 


Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (TvOne)

Dedi memaparkan perbuatan tercela yang dilakukan Ferdy Sambo menguatkan pemberhentian tidak hormat dirinya dari anggota Polri. 

“Proses administrasi terkait keputusan sidang diproses 5 hari oleh SDM Polri. Setelah itu, putus sudah. Sudah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak ada seremonial,” katanya.

Dia mengatakan sidang pemberhentian Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Sehingga, tidak ada upaya hukum lain setelahnya. 

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," ucapnya. Sidang KKEP Banding juga merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo. 

Dengan demikian, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut. 

Ferdy Sambo Tak Hadir dalam Sidang Banding

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menjelaskan, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tidak dihadiri oleh pelanggar ataupun pendampingnya. 

“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ujar Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (19/9/2022). 

Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengagendakan Sidang KKEP Banding atas putusan PTDH Sambo digelar hari ini pukul 10.00 WIB. 

Sidang komisi banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi serta anggota adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal, sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri. 

Adapun mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022 di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.


Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Polri yang Pertama. (Polri TV)

Ia bilang, KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding. 

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata dia. 

Sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan. 

Menurut dia, dari informasi awal yang diperoleh putusan atas Sidang KKEP Banding Sambo juga bakal diputuskan pada hari yang sama. 

“(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” ujar dia. Diketahui Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan menjalani sidang etik pada Kamis (25/8) lalu. 

Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat (26/8), Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memecat Sambo dan dia menyatakan banding, sesuai haknya sebagaimana diatur dalam pasal 69 Perpol Nomor 7/2022.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice pada penyidikan kasus Brigadir J.

Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP. (chm/nsi/kmr)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Diumumkan Akhir November, Menaker Beri Angin Segar Soal Kenaikan UMP 2025: Arahan Presiden dengan Mempertimbangan Kondisi Ekonomi Terkini

Diumumkan Akhir November, Menaker Beri Angin Segar Soal Kenaikan UMP 2025: Arahan Presiden dengan Mempertimbangan Kondisi Ekonomi Terkini

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, rumusan UMP tersebut akan mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan penghasilan buruh dan daya saing usaha.
Memangnya Boleh Perempuan Shalat Tidak pakai Mukena? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya dalam Islam Jadi ...

Memangnya Boleh Perempuan Shalat Tidak pakai Mukena? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya dalam Islam Jadi ...

Shalat ialah ibadah yang wajib. Sehubungan dengan penggunaan mukena bagi muslimah (perempuan muslim), Buya Yahya menjelaskan dalam salah satu ceramahnya, simak.
Pelatih Top Italia Pantau Marselino Ferdinan dan 3 Pemain Muda Timnas Indonesia Ini, Katanya Anak Asuh Shin Tae-yong Itu…

Pelatih Top Italia Pantau Marselino Ferdinan dan 3 Pemain Muda Timnas Indonesia Ini, Katanya Anak Asuh Shin Tae-yong Itu…

Pelatih top Italia ini ternyata diam-diam memantau Marselino Ferdinan dan tiga pemain muda Timnas Indonesia ini. Menurutnya anak asuh Shin Tae-yong itu kini ...
Bacaan Doa Lagi Tersesat di Jalan agar Mendapat Perlindungan dari Allah SWT

Bacaan Doa Lagi Tersesat di Jalan agar Mendapat Perlindungan dari Allah SWT

Bacaan doa lagi tersesat di jalan memiliki banyak keutamaan di dalamnya. Kebanyakan orang dalam melakukan perjalanan tidak mengetahui arahnya penyebab tersesat.
Menhan Sjafri Sjamsoeddin: TNI Dukung Pemberantasan Judi Online Walau Tak di Garis Depan

Menhan Sjafri Sjamsoeddin: TNI Dukung Pemberantasan Judi Online Walau Tak di Garis Depan

Menhan mengatakan, TNI merupakan alat pertahanan negara yang bakal mengikuti politik negara serta menjalankan tugasnya apa pun keputusan politik dari Pemerintah
Menteri Agus Andrianto Sebut Ada Sejumlah Negara Minta Pemindahan Narapidana ke Negara Asal

Menteri Agus Andrianto Sebut Ada Sejumlah Negara Minta Pemindahan Narapidana ke Negara Asal

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebut bahwa ada sejumlah negara yang mengajukan pemulangan warganya yang menjadi narapidana di Indonesia.
Trending
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Kiper Liga Yunani ini layak diberi kesempatan oleh Shin Tae-yong untuk mengisi pos penjaga gawang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 yang ditinggal Maarten Paes
Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan waktu terbaik untuk shalat hajat, tahajud dan amalan lain di waktu sepertiga malam terakhir.
Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Akun resmi Timnas Indonesia telah merilis 33 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2024, yang akan diselenggarakan pada bulan depan.
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Selengkapnya
Viral