Jakarta - Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan secara resmi telah diumumkan oleh Shopee Indonesia. Perusahaan teknologi tersebut telah melepas sejumlah karyawan dengan maksud untuk melakukan penyesuaian dari beberapa perubahan kebijakan bisnis.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan dukungan kepada karyawan yang terkena dampak dari kebijakan ini.
“Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah, dimana karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji,” ungkap Radynal dalam keterangannya melalui siaran pers, Senin (19/9/2022).
Karyawan yang terkena dampak tersebut juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun beserta seluruh manfaatnya.
“Shopee Indonesia juga memastikan langkah ini tidak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan kepada seluruh penjual, pembeli, dan mitra di Indonesia,” katanya.
Radynal juga menjelaskan bahwa keputusan yang telah diambil ini merupakan langkah efisien yang dilakukan bagi perusahaan.
Load more