Jakarta - Hilang Akal Sehat Habisi Ajudan Favorit Istri, Ferdy Sambo Harus Terima Akibatnya, Karier Moncer di Kepolisian Lenyap, Dipecat pun Tak Hormat
Pada kasus pembunuhan Brigadir J itu, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, diikuti oleh orang-orang terdekatnya, yaitu, sang istri, Putri Candrawathi, ART-nya, Kuat Maruf, kemudian dua ajudannya, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR).
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (ist)
Adapun terkait pemecatan secara tidak hormat Ferdy Sambo, hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Bahkan Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo dari anggota Polri, tetapi pemberhentian yang bersangkutan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.
"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat (26/9/2022).
Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan Sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat (26/8/2022) yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.
Setelah putusan dibacakan, kata Dedi, hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.
Sosok Irjen Ferdy Sambo kini sudah resmi dipecat tidak hormat. (ist)
Load more