"Sebetulnya kita nggak pernah menutup-nutupi, masalahnya kan ada kesalah pahaman ada berita yang misleading seolah-olah itu gaji tunjangan dan lain-lain seolah itu hak keuangan pribadi anggota DPR padahal bukan," ujar Habiburokhman.
"Rp64 juta sekian itu gaji plus berbagai macam tunjangan," jelasnya.
Jika merujuk pada jumlah rata-rata gaji dan tunjungan tiap anggota DPR, yaitu sebesar Rp64 juta per bulan, artinya dalam setahun mereka mendapatkan penghasilan Rp768 juta.
Sehingga pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan adalah 10 persennya, Rp76,8 juta per tahun atau sekitar Rp6,4 juta per bulannya otomatis dipotong dan dibayarkan ke negara.(mat/put)
Load more