Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Tiga saksi itu antara lain Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan Agustinus Gunawan Harjito, PNS Buyung Rawando Dani dan PNS Julian Triadana.
Sebelumnya, Kamis (28/7/2022), KPK telah mengumumkan Maming sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki salah satu wewenang, yaitu memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi di Tanah Bumbu.
Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Maming, Henry diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Maming demi memperlancar peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.
Dalam kasus tersebut, KPK menduga Maming telah menerima uang dalam bentuk tunai ataupun transfer rekening sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu sejak tahun 2014 sampai 2020. (ant/nsi)
Load more