Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hari ini secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-Undang.
"Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada sidang paripurna DPR RI kemudian menjawab setuju.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, beharap agar UU ODO ini mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi yang belakangan marak terjadi di Indonesia.
"Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draf RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal," katanya.
Komisi I DPR RI juga melibatkan partisipasi masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dalam proses pembahasan RUU PDP proaktif dan responsif.
"Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP," ungkapnya.
Selaku pimpinan Komisi I DPR RI, ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR, pimpinan fraksi dan pemerintah yang diwakili oleh Menkominfo, Mendagri dan Menkumham, akademisi dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan dan publikasi yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung.(ant/chm)
Load more