Pinangki merupakan terdakwa tindak pidana korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra dan Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Napoleon Bonaparte.
Dalam kasus ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, antara lain menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding memangkas hukumannya dari 10 tahun menjadi 4 tahun. (abs)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe YouTube Tvonenews.com:
Load more