Peluang SP3
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alex Marwata Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe dapat dihentikan. Alex mengungkapkan, menurut Undang-undang terbaru, KPK bisa saja menghentikan penyidikan dan menerbitkan Surat Peringatan 3 (SP3).
"KPK berdasarkan undang-undang yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3," ucapnya saat jumpa pers di Gedung Menkopolhukam, Senin (19/9/2022).
Dikatakannya, apabila tidak bersalah, Lukas Enembe yang kini menyandang status sebagai tersangka KPK bisa saja bebas. Asal dapat menjelaskan secara rinci soal transaksi yang dianggap mencurigakan itu.
"Kalau nanti dalam proses penyidikan, ya Pak Lukas itu bisa membuktikan darimana sumber uang ratusan miliar tersebut," ujarnya.
"Misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah pasti nanti kami hentikan," sambungnya.
Alex menegaskan, agar kasus ini cepat selesai dan tidak mengulur waktu, dia meminta Lukas Enembe segera hadir dan mengklarifikasikan semua dugaan terkait transaksi mencurigakan tersebut.
"Tetap mohon itu diklarifikasi ya dipenuhi undangan KPK untuk diperiksa," katanya.
Load more