Jayapura, Papua - Ribuan masyarakat atas nama Koalisasi Rakyat Papua (KRP) berencana menggelar aksi demonstrasi yang dipusatkan di Taman Imbi, Kota Jayapura, Selasa (20/9/2022).
Ribuan personil aparat TNI-Polri di turunkan untuk mengawal jalannya aksi ribuan masyarakat atas nama koalisi rakyat papua KKRP).
pantauan tim tvonenews, sepanjang pagi hari aktivitas masyarakat sepanjang ruas jalan raya sentani-expo Wamena hingga kota Jayapura relatif sepi.
Sejumlah pertokoaan hingga perkantoran memilih tutup.
Terlihat massa mulai berkumpul melakukan orasi dengan pengamanan aparat kepolisian.
Sebelumnya diberitakan Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai 1 miliar rupiah oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Merespon hal tersebut masyarakat dan simpatisan melakukan demonstrasi 'Save Lukas Enembe' dan meminta kpk segera menghentikan pemeriksaan karena dinilai tidak memenuhi syarat dan bukti.
Peluang SP3
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alex Marwata Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe dapat dihentikan. Alex mengungkapkan, menurut Undang-undang terbaru, KPK bisa saja menghentikan penyidikan dan menerbitkan Surat Peringatan 3 (SP3).
"KPK berdasarkan undang-undang yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3," ucapnya saat jumpa pers di Gedung Menkopolhukam, Senin (19/9/2022).
Dikatakannya, apabila tidak bersalah, Lukas Enembe yang kini menyandang status sebagai tersangka KPK bisa saja bebas. Asal dapat menjelaskan secara rinci soal transaksi yang dianggap mencurigakan itu.
"Kalau nanti dalam proses penyidikan, ya Pak Lukas itu bisa membuktikan darimana sumber uang ratusan miliar tersebut," ujarnya.
"Misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah pasti nanti kami hentikan," sambungnya.
Alex menegaskan, agar kasus ini cepat selesai dan tidak mengulur waktu, dia meminta Lukas Enembe segera hadir dan mengklarifikasikan semua dugaan terkait transaksi mencurigakan tersebut.
"Tetap mohon itu diklarifikasi ya dipenuhi undangan KPK untuk diperiksa," katanya.
Dia menyatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali kepada mantan Bupati Puncak Jaya itu.
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali mohon nanti pak Lukas dan juga pengasihan hukumnya untuk hadir di KPK," kata dia.
Sebagai informasi, sejak 5 September 2022, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp1 miliar.
"Kepada penasihat hukum dari pak Lukas Enembe, kami mohon kerja samanya kooperatif," ucap Alex saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022). (hia/ito)
Load more