Jakarta - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) meski mengajukan banding.
Sehingga, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tetap dijatuhkan kepada pelanggar.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, angkat suara menanggapi hal tersebut.
Menurut dia, pihaknya masih akan mempelajari putusan KKEP yang menolak banding kliennya.
"Terkait putusan banding tersebut, kami akan pelajari dulu. Kami akan lihat putusan bandingnya dan pertimbangannya seperti apa," kata Arman seusai dihubungi, Selasa (20/9/2022).
Arman menjelaskan pihaknya juga masih menunggu salinan putusan resmi sidang KKEP soal sanksi PTDH tersebut.
Load more